Revaluasi Aset Tetap


Friday, 19 December 2014


PENILAIAN KEMBALI (REVALUASI) AKTIVA TETAP
A.    Perlakuan Akuntansi
Berdasarkan paragraf 29 PSAK No.16, tentang Aktiva Tetap Dan Aktiva Lain-lain, dinyatakan bahwa : Penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Keuangan menganut penilaian aktiva berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran.
Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah. Dalam hal ini laporan Keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep harga perolehan di dalam penyajian aktiva tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran Keuangan perusahaan.
Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai buku aktiva tetap dibukukan dalam akun modal dengan nama “Selisih penilaian kembali aktiva tetap”.
Sehubungan dengan revaluasi aktiva tetap ini, peraturan pemerintah dibidang perpajakan mengijinkan perusahaan yang memenuhi syarat tertentu untuk melakukan revaluasi.
B.    Perlakuan Perpajakan
1.    Dasar Hukum
Di tahun 2008, telah ditetapkan PMK no.79/PMK.03/2008 yang mengatur tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan. Peraturan tersebut mulai berlaku tanggal 23 Mei 2008 dan meggantikan KMK 486/KMK.03/2002.
2.    Subyek Revaluasi
WP yang dapat melakukan revaluasi adalah Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, dengan mengajukan permohonan ke DJP.
WP yang melakukan revaluasi harus memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.
Catatan :
Dengan demikian WP Orang Pribadi tidak diijinkan untuk melakukan revaluasi, karena bagi WP Orang Pribadi sulit untuk memisahkan asset pribadi dengan asset usaha.
3.    Obyek Revaluasi
Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan dilakukan terhadap :     
a)    seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan; atau
b)   seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah,
yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.  
Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap perusahaan terakhir yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
 Catatan :
Jelas bahwa yang dapat di revaluasi adalah asset perusahaan yang ada dalam akun Aktiva Tetap. Sedangkan aktiva perusahaan yang diniatkan untuk diperdagangkan tidak dapat di revaluasi.
4.    Dasar Revaluasi
Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah.
Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva yang bersangkutan.
Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal laporan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai.
5.    PPh atas Revaluasi
Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen).
Perusahaan yang karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 (dua belas) bulan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU KUP.
Catatan :
Di ketentuan sebelumnya, KMK 486/KMK.03/2002, diatur bahwa PPh final revaluasi dikenakan atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula, setelah dikurangi kompensasi rugi fiskal  tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat di kompensasi.
6.    Penyusutan Aktiva Tetap Sehubungan Dengan Revaluasi
a)    Sebelum bulan dilakukannya Revaluasi
Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah dasar penyusutan fiskal pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
Sisa masa manfaat fiskal aktiva tetap adalah sisa manfaat fiskal pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
Perhitungan penyusutannya dihitung secara prorata sesuai dengan banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak tersebut.


b)   Sejak bulan dilakukannya Revaluasi
Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali adalah nilai pada saat penilaian kembali.
Masa manfaat fiskal aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaandisesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut.
Perhitungan penyusutan dimulai sejak bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan.
Penyusutan fiskal aktiva tetap yang tidak memperoleh persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, tetap menggunakan dasar penyusutan fiskal dan sisa manfaat fiskal semula sebelum dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan.
7.    Pengalihan Aktiva tetap Setelah Revaluasi
Dalam hal perusahaan melakukan pengalihan aktiva tetap sebelum batas waktu yang ditentukan akan dikenakan tambahan PPh yang bersifat final sebesar : tarif tertinggi PPh WP Badan Dalam Negeri yang berlaku pada saat revaluasi dikurangi 10% dikenakan atas selisih lebih penilaian kembali diatas nilai sisa buku fiskal semula.
Batas waktu yang ditentukan tersebut adalah sbb :
a)    Aktiva tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua) yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali sebelum berakhirnya masa manfaat yang baru sebagaimana dimaksud dalam butir 6.b.; atau 
b)   Aktiva tetap kelompok 3 (tiga), kelompok 4 (empat), bangunan, dan tanah yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 10 (sepuluh) tahun,        
Selisih antara nilai pengalihan aktiva tetap perusahaan dengan nilai sisa buku fiskal pada saat pengalihan merupakan keuntungan atau kerugian berdasarkan ketentuan UU PPh.
Tambahan PPh tersebut diatas tidak berlaku bagi :
a)    Pengalihan aktiva tetap perusahaan yang bersifat force majeur berdasarkan keputusan atau kebijakan Pemerintah atau keputusan Pengadilan;
b)   Pengalihan aktiva tetap perusahaan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang mendapat persetujuan; atau
c)    Penarikan aktiva tetap perusahaan dari penggunaan karena mengalami kerusakan berat yang tidak dapat diperbaiki lagi.
8.    Penyajian Dalam Neraca
Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku komersialsemula setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 5 diatas, harus dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama "Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Tanggal ........................"
9.    Kapitalisasi Selisih Lebih Revaluasi
Pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, sampai dengan sebesar selisih lebih penilaian kembali secara fiskal sebagaimana dimaksud dalam butir 5 diatas, bukan merupakan Objek Pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh jo. Pasal 1 huruf b PP No.138 Tahun 2000.
Dalam hal selisih lebih penilaian kembali secara fiskal sebagaimana dimaksud pada butir 5 lebih besar daripada selisih lebih penilaian kembali secara komersial sebagaimana dimaksud pada butir 8, pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang bukan merupakan Objek Pajak, hanya sampai dengan sebesar selisih penilaian kembali secara komersial.
10. Contoh Penghitungan
Contoh 9
PT. KUDA HITAM memiliki daftar aktiva per tanggal 31 Desember 2007 sbb :

Aktiva Tetap
Perolehan
(Rp)
Komersial
Tgl
Fiskal
Masa
Nilai Buku
Masa
Nilai Buku
Kelompok 1
50.000.000
01/01/05
5
20.000.000
4
12.500.000
Kelompok 2
450.000.000
01/05/05
10
330.000.000
8
300.000.000
Kelompok 3
800.000.000
01/06/05
15
662.222.2222
16
670.833.333
Kelompok 4
2.000.000.000
01/01/05
25
1.760.000.000
20
1.700.000.000

3.300.000.000


2.772.222.222

2.683.333.333

 Pada tahun 2008, perusahaan berniat melakukan revaluasi atas aktiva tetap yang dimilikinya. Untuk itu perusahaan menggunakan jasa penilai yang diakui untuk menilai aktiva tetapnya. Dari hasil penilaian diketahui nilai pasar wajar dan sisa manfaat aktiva per tanggal 1 Mei 2008 sbb :

Aktiva Tetap
Revaluasi
Masa
Nilai Wajar
Kelompok 1
3
15.000.000
Kelompok 2
8
500.000.000
Kelompok 3
14
750.000.000
Kelompok 4
24
2.000.000.000


3.265.000.000

 Hitunglah PPh final Revaluasi dan tentukan nilai yang harus disajikan dalam neraca
Jawab :
Terlebih dulu tentukan nilai sisa buku, baik komersial maupun fiskal, pada saat revaluasi. Sbb :




Penyusutan Januari-April 2008 (4 bulan) & Nilai Buku per 1 Mei 2008

Aktiva Tetap
Komersial Penyusutan
Nilai Buku Fiskal
Penyusutan
Nilai Buku
Kelompok 1
3.333.333
16.666.667
4.166.667
8.333.333
Kelompok 2
15.000.000
315.000.000
18.750.000
281.250.000
Kelompok 3
17.777.778
644.444.444
16.666.667
654.166.667
Kelompok 4
26.666.667
1.733.333.333
33.333.333
1.666.666.667

62.777.778
2.709.444.444
72.916.667
2.610.416.667

 Setelah itu dapat ditentukan PPh Final atas Revaluasi dan nilai yang disajikan di Neraca s

PPh Final Revaluasi

Nilai Pasar Wajar
3.265.000.000
Nilai Buku Fiskal
-2.610.416.667
Selisih lebih Fiskal
654.583.333
PPh Final 10%
65.458.333
Selisih lebih Fiskal setelah PPh
589.125.000



Penyajian Dalam Neraca


Nilai Pasar Wajar
3.265.000.000

Nilai Buku Komersial
-2.709.444.444

Selisih lebih Komersial
555.555.556

PPh Final
-65.458.333

Selisih lebih Komersial setelah PPh
490.097.222


Jurnal


Beban PPh Revaluasi
65.458.333

        Kas

65.458.333



Aktiva Tetap (baru)
3.265.000.000

Akumulasi Penyusutan
590.555.555

        Aktiva Tetap

3.300.000.000
        Beban PPh Revaluasi

65.458.333
        Selisih Revaluasi Aktiva Tetap

490.097.222


Contoh 10
Melanjutkan contoh 9 diatas, hitunglah penyusutan yang harus dilakukan di tahun 2008 setelah revaluasi, baik secara komersial maupun fiskal.




Jawab :
Penyusutan Setelah Revaluasi - Mei-Des 2008 (8 bulan) & Nilai Buku per 31 Des 08

Aktiva Tetap
Nilai (Rp)
Komersial Masa
Fiskal Penyusutan
Nilai Buku
Masa
Penyusutan
Nilai Buku
Kelompok 1
15.000.000
3
3.333.333
11.666.667
4
2.500.000
12.500.000
Kelompok 2
500.000.000
8
41.666.667
458.333.333
8
41.666.667
458.333.333
Kelompok 3
750.000.000
14
35.714.286
714.285.714
16
31.250.000
718.750.000
Kelompok 4
2.000.000.000
24
55.555.556
1.944.444.444
20
66.666.667
1.933.333.333

3.265.000.000

136.269.841
3.128.730.159

142.083.333
3.122.916.667

 Masa manfaat komersial menggunakan sisa manfaat hasil revaluasi, sedangkan masa manfaat fiskal menggunakan masa manfaat penuh sesuai ketentuan.
Contoh 11
Melanjutkan contoh 9 diatas, apabila PT. KUDA HITAM berniat untuk melakukan kapitalisasi selisih lebih revaluasi tersebut menjadi saham, tentukan jumlah kapitalisasi yang bukan merupakan obyek pajak.
 Jawab :
Dari pembahasan diatas ditentukan bahwa kapitalisasi selisih lebih revaluasi menjadi saham yang bukan merupakan obyek pajak bagi yang menerimanya adalah sebesar selisih lebih penilaian kembali secara fiskal, yaitu Rp.589.125.000. Tetapi jika nilai tersebut melebihi selisih lebih penilaian kembali secara komersial, maka kapitalisasi yang bukan obyek pajak adalah sejumlah selisih lebih penilaian kembali secara komersial.
Dengan demikian nilai kapitalisasi yang bukan obyek pajak adalah sebesar selisih lebih penilaian kembali secara komersial, yaitu Rp.490.097.222.
 Contoh 12
Melanjutkan contoh 9 dan contoh 10 diatas, apabila PT. KUDA HITAM menjual aktiva kelompok 2 pada tanggal 1 November 2009 dengan harga Rp.450.000.000, apa kosekuensi perpajakan bagi perusahaan ?
Jawab :
Dalam hal ini perusahaan menjual aktiva tetap yang di revaluasi sebelum batas waktu yang ditentukan, sehingga perusahaan harus menanggung tambahan PPh atas pengalihan ini, sbb :

 Tambahan PPh Final Revaluasi

Atas Pengalihan Aktiva Kel 2

Nilai Pasar Wajar
500.000.000
Nilai Buku Fiskal
-281.250.000
Selisih lebih Fiskal
218.750.000
PPh Final 20%
43.750.000

Disamping itu, bila pada saat pengalihan terjadi keuntungan maka merupakan obyek pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan, sbb :

Keuntungan Pengalihan Aktiva

Nilai Buku Fiskal 31/12/08
458.333.333
Penyusutan Jan-Okt 09
52.083.333
Nilai Buku Fiskal 31/10/09
406.250.000
Harga Jual
450.000.000
Keuntungan
43.750.000

Sumber: http://agus3p.blogspot.com/2011/11/revaluasi-fixed-asset-pajak.html

0 comments: