PPH
PASAL 23
Atas penghasilan jasa,
sewa, bunga, dividen, dan royalti dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya kepada WP dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong
pajak oleh WP yang membayarkan. Pemotongan PPh oleh pihak-pihak, sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh, terutang pada akhir bulan dilakukannya
pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Orang pribadi, sebagai WP
dalam negeri, juga dapat ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23.
PPH
PASAL 23 ATAS PENGHASILAN MODAL
Berbagai kegiatan penggunaan
modal, baik yang berupa aktiva gerak maupun tak gerak menimbulkan adanya
penghasilan, seperti : dividen, bunga, royalti, sewa.
PPH
PASAL 23 ATAS DIVIDEN
Dividen, dengan nama
dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang
polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi, merupakan objek pajak PPh Pasal
23. Besarnya PPh Pasal 23 atas dividen dibedakan menjadi :
·
Diterima orang pribadi sebesar 10% final
dari bruto.
·
Diterima badan usaha sebesar 15% dari
bruto.
·
Diterima pemegang polis dari asuransi
sebesar 15% dari bruto.
Contoh
2.1 PT Danangjaya, sesuai dalam tahun 2009
membagi dividen sebesar Rp 100.000.000 kepada PT BTI yang mempunyai saham
sebesar 10%. Atas pembayaran dividen dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% X Rp
100.000.000 atau sebesar Rp 15.000.000
Dividen yang Bukan
Merupakan Objek PPh Pasal 23
Dividen yang diterima
atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN, atau
BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di
Indonesia bukan merupakan Penghasilan Kena Pajak, dengan syarat:
- · Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan
- · Bagi PT, BUMN, BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
- · Harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.
Contoh
2.2 PT Danangjaya dalam tahun 2009 juga membagi
dividen sebesar Rp 300.000.000 kepada PT Qorina Indah Cemerlang yang mempunya
saham sebesar 30% kepada PT DIC atas pembayaran dividen tersebut tidak dipotong
PPh Pasal 23.
PPH
PASAL 23 ATAS BUNGA
PPh
Pasal 23 Atas Bunga Simpanan Koperasi
Bunga simpanan pada
koperasi yang diterima anggota koperasi perseorangan dipotong PPh Pasal 23
sebesar 10% dari bruto.
Contoh
2.3 Koperasi Tri Bakti
dalam tahun 2009 membayar bunga kepada anggotanya sebesar Rp 300.000.000. Atas
pembayaran bunga tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar Rp 300.000.000 X 10%
atau sebesar Rp 30.000.000.
PPh
Pasal 23 Atas Bunga selain dari Bank atau Koperasi
Bunga termasuk premium,
diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang yang dibayarkan selain
pada perbankan dan koperasi kepada anggotanya orang pribadi dipotong PPh Pasal
23 sebesar 15% dari jumlah bruto.
Contoh
2.4 PT Norontoko membayar bunga sebesar Rp 10.000.000
atas utangnya kepada PT Setia Usaha. Atas pembayaran bunga tersebut, PT
Norontoko memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% C Rp 10.000.000 atau sebesar Rp
1.500.000.
PPH
PASAL 23 ATAS ROYALTI
Pembayaran royalti akan
dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan kotor oleh pihak yang
membayarkan. Adapun beberapa macam bentuk royalti adalah :
- · Penggunaan hak atas harta tak berwujud.
- · Penggunaan hak atas harta berwujud.
- · Penggunaan informasi yang belum dipatenkan.
Contoh
2.5 Kresna menulis
buku yang diterbitkan oleh Andi Offset. Atas penggunaan hak untuk menerbitkan
buku tersebut, Andi Offset membayar royalti sebesar 20% dari nilai buku yang
terjual. Pada tahun 2008, nilai buku yang terjual adalah sebesar Rp
100.000.000, PPh Pasal 23 yang dipotong adalah 15% X Rp 20.000.000 atau sebesar
Rp 3.000.000.
PPH
PASAL 23 ATAS SEWA
Objek PPh Pasal 23 atas
sewa dapat dibedakan menjadi :
- Sewa Tanah dan/atau Bangunan
- Sewa Selain Tanah dan/atau Bangunan
- PPh Sewa Tanah dan/atau Bangunan
- Besarnya PPh yang terutang bagi WP orang pribadi maupun badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
Pemotongan dan
Pembayaran PPh Pasal 23 Sewa Tanah dan Bangunan
Tata cara pemotongan
dan pembayaran PPh Pasal 23 atas sewa tanah dan/atau bangunan dilakukan seperti
berikut ini :
- · Atas penghasilan sewa yang diterima atau diperoleh dari penyewa atau ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib dipotong pajak dari penghasilan oleh penyewa.
- · Dalam hal penyewa bukan sebagai pemotong pajak, maka PPh terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan.
Contoh 2.6 PT Barutama pada awal 2008 telah menyewa
tanah dan bangunan kepada PT Gunung Muria Agung untuk kantor. Biaya sewa
tersebut adalah dengan DPP sebesar Rp 50.000.000 dan biaya keamanan dan
perawatan Rp 10.000.000 untuk 2 tahun. PPh Pasal 23 yang dipotong adalah 10% x
Rp 60.000.000 = Rp 6.000.000
Sewa Selain Tanah dan/atau Bangunan
Penghasilan
berupa sewa selain tanah dan bangunan atau penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan dan imbalan jasa dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari penghasilan
bruto.
Contoh
2.7 PT Harjuna menyewa truk pada CV
Antar Jasa untuk mengangkut produknya dari pabrik ke gudang setiap bulannya
dengan DPP sebesar Rp 100.000.000 dan biaya perawatan Rp 50.000.000 dalam
setahun. Atas sewa truk tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% x Rp
150.000.000 atau sebesar Rp 3.000.000 merupakan kredit pajak bagi CV Antar
Jasa.
PPH PASAL 23 ATAS JASA
PPh
Pasal 23 atas Jasa hanya dikenakan kepada wajib pajak berupa badan usaha
termasuk RUT, sedangkan jasa yang dilakukan oleh perseorangan diperlakukan
sebagai honorarium yang dipotong PPh Pasal 21. Jasa yang dikenakan PPh Pasal 23
dapat dibedakan menjadi :
- · Jasa teknik
- · Jasa manajemen
- · Jasa konsultasi
- · Jasa lainnya.
Besarnya
PPh Pasal 23 apabila dikenakan atas penghasilan jasa adalah 2% dari penghasilan
bruto.
Jasa Teknik
Besarnya
PPh Pasal 23 atas Jasa Teknik adalah 2%
dari penghasilan bruto tanpa PPN. Jasa teknik yang dipotong PPh Pasal 23 adalah
yang dilakukan oleh badan usaha atau BUT atau perseorangan atas nama badan
usaha atau BUT, sedangkan jasa teknik yang diberikan oleh perseorangan
diperlakukan sebagai honorarium dan dipotong PPh Pasal 21.
Contoh 3.1 PT Maju Jaya meminta jasa dari PT Grafindo
Teknika untuk pemasangan peralatan teknik dengan imbalan jasa sebesar Rp
217.800.000. Imbalan tersebut tidak termasuk PPN, namun di dalamnya termasuk
pengadaan barang sebesar Rp 148.000.000. Besarnya PPh Pasal 23 yang dipotong
oleh PT Maju Jaya adalah : 2% x (Rp 217.800.000 – Rp 148.000.000) atau sebesar
Rp 1.396.000.
Jasa Manajemen
Jasa manajemen
adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan
manajemen. Atas imbalan jasa manajemen dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari
jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.
Jasa manajemen
yang dipotong PPh Pasal 23 adalah jasa manajemen yang dilakukan oleh badan
usaha atau BUT atau perseorangan atas nama badan usaha atau BUT, sedangkan jasa
manajemen yang diberikan oleh perseorangan diperlakukan sebagai honorarium
dikenakan PPh Pasal 21.
Apabila kepada
klien yang sama dan dalam jangka waktu yang sama berdasarkan suatu kontrak
dilakukan pemberian jasa konsultan di bidang manajemen dan sekaligus dilakukan
jasa manajemen (ikut serta langsung dalam pelaksanaan manajemen), maka atas
keseluruhan imbalan jasa yang diterima dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari
jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.
Contoh
3.2 Agus Hartono bekerja pada Biro
Konsultan Wicaksono ditempatkan oleh perusahaannya pada PT BTI dalam rangka
aplikasi sistem pemasaran yang baru. Setiap bulannya, PT BTI membayar jasa
sebesar Rp 20.000.000 kepada Biro Konsultan Wicaksono. PPh Pasal 23 yang dipotong
PT BTI adalah : 2% x Rp 20.000.000 = Rp 400.000. PPh Pasal 23 tersebut
merupakan kredit pajak bagi Biro Konsultan Wicaksono. Apabila pembayaran dari
PT BTI langsung kepada Agus Hartono, maka akan terutang PPh Pasal 21.
Jasa konsultasi
Jasa konsultasi
adalah pemberian advis profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau
pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang
tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam
pelaksanaannya.
Berdasarkan
pengertian tersebut, jasa konsultasi manajemen adalah pemberian advis
profesional di bidang manajemen di mana tenaga ahli tersebut tidak terlibat
langsung dalam pelaksanaan manajemen klien yang bersangkutan.
Jasa konsultan
yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah terhadap badan/atau kumpulan tenaga ahli,
dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% penghasilan bruto atau imbalan lain dengan
nama dan dalam bentuk apapun. Jasa konsultan, termasuk jasa profesi, meliputi
beberapa jasa berikut, di antaranya :
- · Jasa Profesi
- · Jasa Konsultan (kecuali bidang konstruksi)
- · Jasa Akuntansi dan pembukuan
- · Jasa Penilai
- · Jasa Akuaris
Sedangkan jasa
kepada tenaga ahli kepada orang pribadi dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif
sesuai dengan pasal 17 UU PPh.
Contoh 3.3 Biro
konsultan DW merupakan kumpulan akuntan memberikan jasa konsultan pada PT BTI
dalam rangka system pemasaran yang baru. Setiap bulannya, DW diberi jasa
sebesar Rp 30.000.000. PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT BTI adalah : 2% x Rp
8.000.000 = Rp 160.000, yang merupakan kredit pajak bagi DW.
Jasa Lainnya
Jasa lain selain
telah dipotong PPh Pasal 21 dikenakan PPh Pasal 23 yang besarnya 2% dari jumlah
bruto tidak termasuk PPN, antara lain adalah jasa :
- · Jasa penilai (appraisal)
- · Jasa aktuaris
- · Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
- · Jasa perancang (design)
- · Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi, kecuali dilakukan BUT
- · Jasa penunjang di bidang penambangan migas
- · Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang selain migas
- · Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
- · Jasa penebangan hutan
- · Jasa pengolahan limbah
- · Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
- · Jasa perantara dan/atau keagenan
- · Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI, dan KPEI
- · Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan KSEI
- · Jasa pengisian suara (dubling) dan/atau sulih suara
- · Jasa mixing film
- · Jasa sehubungan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan
- · Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
- · Jasa/perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
- · Jasa maklon
- · Jasa penyelidikan dan keamanan
- · Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
- · Jasa pengepakan
- · Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, medis luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi
- · Jasa pembasmi hama
- · Jasa kebersihan (cleaning service)
- · Jasa katering atau tata boga
PPH PASAL 23 ATAS KEGIATAN
Kegiatan adalah
keikutsertaan dalam suatu rangkaian tindakan termasuk mengikuti rapat, sidang,
seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, dan olahraga.
Penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah, organisasi termasuk
organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya
menyelenggarakan kegiatan) yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan
dalam bentuk apapun kepada WP badan berkenaan dengan suatu kegiatan wajib
memotong PPh Pasal 23.
PPH PASAL 23 ATAS HADIAH
Hadiah yang
diterima oleh badan termasuk BUT dikarenakan PPh Pasal 23, sedangkan berbagai
bentuk hadiah yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 antara lain : hadiah
perlombaan, hadiah prestasi, hadiah pekerjaan.
HADIAH PERLOMBAAN
Hadiah atau
penghargaan perlombaan adalah hadiah yang diterima melalui suatu perlombaan
arau adu ketangkasan, seperti: perlombaan olahraga, perlombaan kesenian, dan
yang lainnya. Atas pembayaran hadiah perlombaan kepada wajib pajak badan
termasuk BUT dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto tidak
bersifat final.
Contoh 3.4 PT Danurwendo memenangkan hadiah atas
lomba kebersihan pabrik dengan memperoleh hadiah senilai Rp 100.000.000. Atas
hadiah tersebut dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% x Rp 100.000.000 atau
sebesar Rp 15.000.000 tidak bersifat final.
HADIAH PRESTASI
Hadiah prestasi
adalah hadiah yang diperoleh karena adanya prestasi tertentu, seperti: prestasi
atas penjualan, prestasi penemuan dan yang lainnya. Atas pembayaran hadiah
prestasi yang diterima oleh wajib pajak badan termasuk BUT dikenakan PPh Pasal
23 sebesar 15% dari jumlah bruto tidak bersifat final.
Contoh 3.5 CV Sankulirang sebagai distributor semen
pada tahun 2008 mendapatkan hadiah atas prestasinya dalam penjualan produk
semen Helcina, dan mendapatkan hadiah mobil seharga Rp 200.000.000. Hadiah
tersebut merupakan objek pajak yang dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x Rp
200.000.000 atau sebesar Rp 30.000.000 dan bersifat tidak final.
HADIAH PEKERJAAN
Hadiah pekerjaan
adalah yang diberikan berkaitan dengan perkerjaan, serta kegiatan lainnya
dengan tanpa dilakukan undian terlebih dahulu. Atas pembayaran hadiah pekerjaan
yang diterima oleh wajib pajak badan termasuk BUT dikenakan PPh pasal 23
sebesar 15% dari jumlah bruto tidak bersifat final.
Contoh 3.6 CV Baramarta sebagai distributor semen
pada tahun 2008 mendapatkan hadiah sebesar Rp 100.000.000 dari pemerintah
sebagai pelopor atas pekerjaannya sehingga laba tahun 2008 meningkat dua kali
lipat. PPh Pasal 23 yang dipotong adalah sebesar 15% x Rp 100.000.000 atau
sebesar Rp 15.000.000 dan bersifat final.
PPH PASAL 23 ATAS HONORARIUM PERTUNJUKAN
Jasa yang
diberikan kepada badan usaha termasuk BUT dalam rangka suatu kegiatan yang
menimbulkan adanya pertunjukan, baik yang melibatkan atau tidak melibatkan
artis atau artis merupakan objek PPh Pasal 24. Pengenaan PPh atas jasa
pertunjukan diperlakukan sama dengan jasa lainnya, yaitu sebesar 2% dari
penghasilan bruto.
Contoh 3.7 Maco Intertainment telah memberikan jasa
entertainment dalam rangka kegiatan menyambut tahun baru di Hotel Bahana
Suarya. Atas jasanya tersebut, Hotel Bahana Surya memberikan jasa sebesar Rp
100.000.000 tanpa PPN, yang dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% x Rp 100.000.000
atau sebesar Rp 2.000.000.
TIDAK DIPOTONG PPH PASAL 23
Pembayaran yang
tidak dipotong PPh Pasal 23 adalah :
·
Penghasilan
yang dibayar atau terutang kepada bank
·
Sewa
yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
·
Dividen
sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf f
·
Bunga
obligasi sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf j
·
Bagian
laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i
·
SHU
koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
· Bunga
simpanan tidak melebihi batas yang ditetapkan Menteri Keuangan yang dibayarkan
oleh koperasi kepada anggotanya.
0 comments: